PAREPARE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mempermudah masyarakat yang butuh paspor kilat lewat Layanan Percepatan Paspor. Layanan ini memungkinkan pemohon mendapatkan paspor pada hari yang sama saat pengajuan.
Hal itu diungkapkan dalam kegiatan sosialisasi bersama media di Parepare, Selasa (19/5/2026). Layanan itu menyasar warga yang memiliki urusan mendesak.
"Melalui layanan percepatan paspor, kami berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu cepat dengan tetap mengedepankan ketelitian dan keamanan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Ade Yanuar Ikbal kepada wartawan.
Ade menjelaskan layanan ini menjadi solusi bagi warga yang harus ke luar negeri secara mendadak. Mulai dari urusan berobat, pendidikan, ibadah, perjalanan dinas, hingga kepentingan keluarga.
Lewat mekanisme ini, paspor bisa terbit pada hari yang sama setelah proses wawancara dan pengambilan biometrik selesai. Namun, pemohon dikenakan biaya tambahan resmi.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000, di luar biaya penerbitan buku paspor," kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Hijrana Rahim.
Di lokasi yang sama, Kasubsi Infokim Eva Nurdin menambahkan, ada syarat dokumen tambahan bagi kategori pemohon khusus. Untuk jemaah haji wajib membawa bukti setoran lunas BPIH, sedangkan untuk pelaut wajib melampirkan Buku Pelaut dan Basic Safety Training (BST).
"Petugas juga dapat meminta dokumen tambahan apabila diperlukan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Eva.
- Jalur Khusus Tanpa Antrean Online
Selain layanan kilat, Imigrasi Parepare juga menyediakan Jalur Prioritas bagi kelompok rentan. Menariknya, pemohon kategori ini tidak perlu mendaftar antrean secara online.
"Kelompok prioritas ini dapat langsung datang ke kantor (walk-in) tanpa perlu mendaftar online," sebut Eva.
Kategori yang masuk dalam jalur khusus ini meliputi anak di bawah umur, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia). Pemohon prioritas akan mendapatkan pendampingan khusus dari petugas selama proses berlangsung dengan tetap membawa dokumen persyaratan sah.
- Daftar Biaya & Syarat Dokumen Resmi
Berikut rincian biaya penerbitan Paspor Elektronik (E-Paspor) terbaru di Imigrasi Parepare:
- Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 650.000
- Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 950.000
Sementara untuk persyaratan dokumen yang wajib dibawa dibedakan berdasarkan jenis permohonan:
1. Paspor Baru
- E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Buku Nikah.
2. Penggantian Paspor (Terbitan dalam negeri sebelum 2009 / Luar negeri)
- E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Buku Nikah.
- Paspor lama.
3. Penggantian Paspor (Terbitan Indonesia setelah tahun 2009)
- E-KTP.
- Paspor lama.
4. Paspor Anak
- E-KTP kedua orang tua dan KK.
- Akta Kelahiran anak dan Buku Nikah orang tua.
- Paspor orang tua & paspor lama anak (jika ada).
- Catatan untuk orang tua bercerai: Wajib menambahkan Akta Perceraian dan Surat Penetapan Pengadilan mengenai hak asuh anak.


