Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Pria Asal Pinrang Ditangkap Curi HP Kost di Sidrap, Ngaku Buat Beli Narkoba

| Agustus 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T03:46:27Z
Pasang Iklan

 



Sidrap - Pria asal Kabupaten Pinrang berinisial AK (24) ditangkap Tim URC Resmob Satreskrim Polres Sidrap usai mencuri handphone (HP) di sebuah rumah kost kawasan Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri untuk membeli narkoba.


AK diciduk polisi pada Minggu (30/8/2026) malam sekitar pukul 20.30 Wita usai dipergoki oleh warga sekitar. Kejadian bermula saat korban bernama Intan (20) pergi berkunjung ke rumah keluarganya dan meninggalkan kamar kost dalam keadaan terkunci.


"Saksi yang kembali ke rumah kost melihat cahaya senter dari arah lokasi. Karena curiga, saksi bersama warga menghubungi Tim URC Resmob Polres Sidrap," ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita, Senin (31/8/2026).


Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan terduga pelaku. Polisi juga menemukan barang bukti satu unit HP Vivo Y19 warna biru milik korban yang disembunyikan di antara tumpukan barang di luar kost.


"Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil handphone tersebut dan menyembunyikannya setelah merasa aksinya diketahui oleh saksi," terang Welfrick.


Dalam pemeriksaan awal, pelaku berdalih aksinya didorong tuntutan ekonomi. Sebagian uang dari hasil penjualan HP curian tersebut rencananya akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan membeli narkoba.


"Pelaku mengaku hasil curiannya untuk dipakai beli narkoba. Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan awal dari terduga pelaku dan masih perlu didalami oleh penyidik untuk memastikan motif serta rangkaian peristiwa secara keseluruhan," jelasnya.


Selain HP milik korban, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa pelat nomor kendaraan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.

×
Berita Terbaru Update