Oleh: Amalia Rahmadhani
(Mahasiswa Kriminologi Institut Andi Sapada Kota Parepare)
Pengusutan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD Kota Parepare periode 2021–2025 yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian, menjadi sorotan tajam publik. Dengan indikasi kerugian negara hingga 4 miliar rupiah, kasus ini bukan sekadar persoalan salah kelola administrasi keuangan daerah. Dari lensa kriminologi, fenomena ini memperlihatkan bagaimana instrumen hukum dan anggaran daerah dapat bergeser fungsi menjadi sarana kejahatan struktural.
Sebagai mahasiswa Kriminologi di Institut Andi Sapada (IAS) Parepare, saya melihat ada tiga persoalan mendasar dari kacamata kriminologis yang perlu dibedah secara kritis dalam skandal ini.
1. Tameng Regulasi dan Regulatory Capture (State-Facilitated Crime)
Salah satu alibi yang kerap muncul dalam perkara semacam ini adalah tameng legalitas: "Kami hanya menjalankan Perwali/Perda yang ada." Narasi ini secara sepintas tampak rasional, namun dalam kriminologi, ini justru mengindikasikan gejala state facilitated crime atau kejahatan yang difasilitasi oleh kebijakan publik.
Ketika sebuah regulasi (seperti Peraturan Wali Kota) diduga dibuat dengan melompati batas asas kepatutan, memanipulasi appraisal appraisal harga pasar sewa rumah, atau mengabaikan pedoman teknis dari Kementerian Dalam Negeri, maka telah terjadi regulatory capture (pembajakan regulasi). Hukum dan aturan formal tidak lagi difungsikan sebagai kontrol sosial (social control), melainkan dibajak untuk memberikan legitimasi atas pengalokasian anggaran yang tidak rasional demi kepentingan elite politik.
2. Techniques of Neutralization dan Budaya Impunitas
Mengapa para pemangku kebijakan tampak tanpa beban menikmati alokasi tunjangan tersebut? Kriminolog Gresham Sykes dan David Matza mengenalkan teori Techniques of Neutralization, di mana pelaku kejahatan kerah putih melandasi tindakannya dengan rasionalisasi moral.
Dalam konteks kasus DPRD Parepare, teknik netralisasi ini bekerja melalui beberapa bentuk:
* Denial of Responsibility: Melempar tanggung jawab ke penyusun aturan ("Kami kan hanya menerima sesuai Perwali").
* Appeal to Higher Loyalties: Membenarkan tindakan sebagai bagian dari "hak kesetaraan antar-lembaga" atau kesepakatan kolektif.
* Metode "Kembalikan Uang": Menganggap bahwa selama ada iktikad pengembalian kerugian negara jika ditemukan temuan LHP BPK, maka tindakan pidananya mendadak sirna.
Rasionalisasi semacam ini melahirkan white collar normalization sebuah kondisi di mana penyimpangan anggaran oleh pejabat kerah putih tidak lagi dianggap sebagai kejahatan serius, melainkan sekadar "dinamika administrasi". Padahal, niat batin (mens rea) dan perbuatan melawan hukumnya tetap berjalan sejak penganggaran tersebut dirancang dan dieksekusi.
3. Social Harm: Dampak Nyata pada Masyarakat Parepare
Kejahatan kerah putih (white-collar crime) acap kali dipandang abstrak karena tidak ada korban fisik yang berdarah secara langsung. Padahal, jika diukur melalui konsep Social Harm (kerugian sosial), dampak penyalahgunaan anggaran daerah ini sangat dahsyat.
Setiap rupiah APBD yang dibengkakkan secara tidak patut untuk tunjangan perumahan pejabat adalah setiap rupiah yang dirampas dari hak masyarakat Parepare. Anggaran miliaran rupiah yang membengkak tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur publik, peningkatan layanan kesehatan masyarakat, atau pemberdayaan ekonomi warga lokal Parepare.
Penutup: Menuntut Penegakan Hukum yang Objektif
Kasus tunjangan perumahan DPRD Kota Parepare ini menjadi ujian konsistensi bagi aparat penegak hukum di daerah. Penanganan kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada wacana administratif atau sekadar pengembalian kerugian finansial.
Sebagai bagian dari akademisi kriminologi di bumi Habibi ini, kita menuntut penegakan hukum yang berani membongkar konstruksi kejahatan hingga ke akar-akarnya mulai dari proses pembentukan regulasi yang timpang hingga aktor-aktor yang diuntungkan. Sudah saatnya anggaran publik dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat Parepare, bukan dijadikan ladang kompromi elite di bawah bungkus legalitas yang cacat moral.


