Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Tak Terima Ditegur Tebang Pohon Pisang, Pemuda di Barru Parang Pria 53 Tahun

| Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T05:50:28Z
Pasang Iklan

 




Barru – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Barru meringkus seorang pemuda berinisial MR (19) lantaran nekat menganiaya warga menggunakan senjata tajam.


Pelaku diringkus di kawasan Cempa, Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Rabu (19/8/2026) dini hari.


Penganiayaan ini menimpa M (53). Korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya akibat tebasan parang dan badik milik pelaku.


Kasat Reskrim Polres Barru Iptu A. Fadhly Yusuf mengungkapkan, penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari warga setempat.


"Setelah identitas terduga pelaku diketahui, Tim URC Satreskrim Polres Barru langsung bergerak dan berhasil mengamankannya," kata Fadhly.


"Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.


Insiden penganiayaan ini bermula saat korban berpapasan dengan pelaku di area perkebunan. Sebelum bertemu korban, pemuda asal Morowali itu sempat menebang beberapa pohon pisang milik warga.


M yang melihat hal tersebut lantas menegur MR. Namun, teguran itu justru menyulut emosi pelaku.


Pelaku langsung mengamuk dan mengeluarkan parang serta badik yang dibawanya, lalu menyerang korban secara beringas.


Akibat serangan tersebut, korban menderita luka sayatan di lengan kiri, serta luka di bagian lutut dan pinggang kiri. Korban juga mengalami luka gores dan memar di bagian tubuh serta wajah.


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bilah badik yang digunakan saat beraksi.


"Terduga pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Polres Barru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Fadhly.


Atas perbuatannya, pemuda 19 tahun tersebut kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update